AKP Eko Setiabudi Kasat Reskrim: Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, Ungkapkan Pihaknya Membongkar Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Saat Konferensi Pers Jum'at (21/02). Dokumentasi
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, Ungkapkan Pihaknya Membongkar Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Saat Konferensi Pers Jum'at (21/02). Dokumentasi

Kota Tegal - Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, saat Konferensi Pers Jum'at (21/02) menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada kurun Januari-Februari. 

Salah satunya adalah kasus seorang remaja di Tegal menjadi korban pencabulan seorang pria dalam sebuah kamar indekos.

"Dari sejumlah kasus yang berhasil kita ungkap. Dua di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Menurut AKP Eko, kasus pencabulan yang berhasil diungkap yakni dengan pelaku MSM, 24 tahun warga Kabupaten Bogor dengan korban berusia 14 tahun.

Kronologis kasus itu, kata AKP Eko, bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya dengan alasan akan membeli jajanan. Namun, ternyata pelaku membawa korban pergi ke sebuah tempat indekos Kota Tegal.

"Sesampainya di kos tersebut, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar. Awalnya saat di dalam kamar, mereka ngobrol soal alasan korban keluar dari pekerjaannya," terangnya.

Tak lama berselang, lanjut AKP Eko, korban kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan pembalut. Sebab, saat itu korban masih dalam masa menstruasi. Pelaku kemudian keluar dari kamar untuk menuruti apa yang diinginkan korban. Setelah mendapatkannya, pelaku kemudian kembali ke kamar tersebut. 

"Saat itu, korban merasa aman bersama tersangka. Sehingga, berbaring di tempat tidur," ujarnya.

Saat itulah, imbuh Kasatreskrim, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan terlarang itu.

"Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 juncto pasal 82 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.