Akibat Sepeda Angin Digondol Maling, Anak Marah dan Menangis

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian Sepeda Angin Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jumat (23/02). Foto: Rubadi/RMOLJateng.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian Sepeda Angin Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jumat (23/02). Foto: Rubadi/RMOLJateng.

Sebuah sepeda angin yang biasa digunakan IK (12) untuk bersekolah ternyata raib digondol maling. Peristiwa tersebut terjadi saat sepeda diparkirkan di samping sebuah rumah milik Riky Rivandi (25) warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.


Sang anak pun menangis sembari marah-marah akibat sepeda yang dipakainya raib. IK kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya Suyoto (45) warga Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

Mendapati sepeda miliknya hilang, ia pun mendatangi lokasi untuk mencari keberadaan sepeda, namun pencarian berakhir hampa. Sepeda angin miliknya tak ditemukan di lokasi. 

Lantaran merasa ada yang tak beres ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brati untuk dilakukan penyelidikan. 

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Brati kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki di depan bengkel di jalan raya Purwodadi-Pati, Desa Ngabenrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP, Dedy Anung Kurniawan, melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha mengatakan saat petugas melakukan interogasi kepada RP (25) warga Kelurahan Grobogan mengakui dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda tersebut.

‘’Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda angin MTB Evergreen warna biru hijau dan satu unit sepeda angin merk Phoenix warna hitam,” ungkap Kapolsek Brati, Jumat (23/02) petang. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman pidana terhadap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Untuk diketahui sepeda angin jenis dengan merk MTB Evergreen seharga Rp2,5 juta.