Akhirnya, Lahir PP Perlindungan Anak Indonesia di Ruang Digital

Istimewa
Istimewa

Presiden Prabowo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jum’at (28/03).

Dalam Acara yang bertajuk ‘Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat’ yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo menyatakan bahwa PP yang disahkannya merupakan inisiasi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

“Saya menyetujui semua saran dan segera lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan!,” kata Prabowo.

Prabowo juga memaparkan bahwa hal serupa juga sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain. Bahkan negara-negara besar sudah lebih dahulu melakukan upaya-upaya perlindungan anak di ruang digital.

Di kesempatan yang sama Menkomdigi, Muetya menyebutkan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital. “Regulasi ini akan menjadi acuan dalamengelolaan sistem elektronik yang ramah anak,” ujarnya

Muetya menyebutkan bahwa penekanan dari PP ini adalah pembatasan usia dalam pembuatan akun digital. Disampaikan juga bahwa anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai untuk dapat memiliki akun yang secara mandiri.

“Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak higga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri,” jelasnya.

Muetya menambahkan adanya pembatasan akses yang dimaksudkan bukan secara umum. Tetapi jika anak menggunakan akun milik orangtua dengan pendampingan orangtua masih diperbolahkan. 

Dalam PP ini, menjelaskan bahwa setiap platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan anak atas kepentingan komerialisasi. 

“Platform dilarang memberlakukan anak-anak sebagai komoditas,” sebut Muetya.

Lebih lanjut Muetya menjelaskan bahwa PP ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial serta ancaman terhadap data pribadi mereka.

Kemudian, Muetya menjelaskan adanya sanksi tegas bagi platfrom yang melanggar ketentuan. “PP ini memberi sanksi kepada para platform, bukan orangtua apalagi anak,” tegasnya.