Semarang - Aipda R, pelaku penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma (17) mengajukan keberatan atas tuntutan hukum melalui Kuasa Hukumnya dalam persidangan, Selasa (15/04) kemarin.
- Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
- Tawuran Gangster Semarang Bawa Sajam, Polisi Kejar-Kejaran Lakukan Penangkapan
- Perguruan Silat Punya Tradisi, Pemerintah Punya Peraturan
Baca Juga
Hal ini terjadi setelah statusnya sempat dipersoalkan, yakni masih aktif usai mendapatkan putusan sidang etik, kini ada lagi permintaan keringanan proses hukum.
Herry Darman, Kuasa Hukumnya menyampaikan, belum bisa menerima keputusan tuntutan. Persoalan dakwaan masih dianggap simpang siur dan merugikan pihak bersalah.
"Kita tentu tidak bisa sepenuhnya menerima keputusan persidangan. Ada pasal-pasal tertentu merugikan kami, dan kami minta agar diperjelas lebih spesifik," katanya.
Menurutnya, tetap akan meminta banding atas dakwaan. Juga, agar lebih jelas mengenai kesalahan dapat diperlihatkan satu persatu supaya bisa diterima tidak sekedar hasil bulat tanpa dasar kuat.
Terkait hal itu, Herry mengungkapkan, seluruhnya diserahkan ke Pengadilan, biar diputuskan berdasarkan hasil peninjauan berkas.
"Kita tidak memaksa harus diterima banding yang kita ajukan, tetapi setidaknya ada penjelasan rinci atas tuntutan. Baru kemudian bisa diterima supaya tidak seperti ini kurang jelas, dan sekedar mengambang tanpa dasar," jelas Herry.
Namun, tentang status Aipda R sebagai anggota kepolisian, Kuasa Hukum tersangka tak berkomentar banyak. Dirinya mengaku, itu adalah wewenang penyidik yang memiliki hak penuh.
"Biar selesai dulu yang ini," sebut dia.
Terpisah menanggapi informasi beredar ini, Kuasa Hukum pihak korban Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, banding dan keberatan dari pihak Robig haruslah sebaiknya tidak dilakukan disaat-saat seperti sekarang ini. Karena, proses sudah terlanjur berjalan, justru upaya diajukan bakal berpeluang menghambat jika dipaksakan saat ini.
"Lah, itu ya nggak pas. 'Kan sudah naik semua berkasnya. Seharusnya sudah finalisasi saja setelah pengadilan menyampaikan hasil dakwaan. Kita tidak masalah ada gugatan atau pengajuan banding, tapi sebaiknya sama-sama paham lah, kalau bukan waktunya harusnya tidak perlu lagi," terang Zainal Petir.
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Lenggak-Lenggok Emansipasi, Ketika Tari Menjadi Bahasa Perjuangan Perempuan
- Cegah Kecelakaan Dan Balap Liar, Jalan Desa Getas Blora Dipasang Pita Kejut