AHY: Pembatasan Masa Jabatan Untuk Mencegah Kekuasaan Absolut

Amandemen UU No 7/2017 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode justru lahir dari semangat untuk mencegah kekuasaan yang absolut, lantaran kekuasaan itu cenderung akan korupsi.


Bagitu pendapat Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Menurut AHY tujuan peraturan batasan presiden dan wakil presiden sudah benar untuk membatasi kekuasaan.

"Kita telah masuk ke alam demokrasi dan telah mengorekasi diri kita sendiri sebagai bangsa," kata AHY saat acara halal bihalal bersama media di Estern Opulence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).

AHY menambahkan reformasi 1998 telah memberikan pesan kuat, bangsa Indonesia menginginkan hadirnya sistem ketatanegaraan yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.

Untuk mencapai itu, salah satu faktor yang dianggap bisa mengganggu jika ada kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama.

Menurutnya jika ada anggapan, selama masih bagus dan dapat dilanjutkan mengapa harus ada perubahan, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar mempertahankan kekuasaan yang sudah habis.

"Memang ada semangat keberlanjutan, tetapi, juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi. Regenerasi yang harus dipersiapkan dengan matang. Artinya harus lahir para generasi penerus kepemimpinan baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal," tutup AHY.