Ahli Hukum: Pembobolan ATM Bank Jateng di Klaten Masuk Kejahatan Perbankan

Pembobolan uang nasabah melalui ATM dialami sejumlah bidan, dokter, serta aparatur sipil negeri (ASN) Pemkab Klaten.


Khawatir mengalami kejadian serupa mereka langsung memblokir rekening dan sebagian nasabah juga mengambil uang tabungannya di Bank Jateng.

Menanggapi kejadian tersebut, Dona Budi Kharisma, Ahli Hukum ITE Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat dikonfirmasi RMOLJateng sampaikan itu kejahatan pembobolan ATM masuk dalam kejahatan perbankan. 

Menurutnya, melihat dari pemberitaan di media massa kasus yang menimpa para nasabah Bank Jateng di Klaten itu adalah membobol melalui ATM yang dikenal dengan istilah skimming ATM.  

"Itu adalah tindak pidana pembobolan ATM atau skimming ATM," jelasnya, Rabu (8/9). 

Dona menambahkan, pihak perbankan berkewajiban untuk menjalankan prinsip kehati-hatian,  kerahasian dan mengenal atau mengetahui nasabah.  

Semisal terjadi skimming ATM, berarti ada indikasi bahwa sistem perbankan mudah untuk dijebol. Artinya pihak bank bisa dimintai pertanggungjawaban terkait hilangnya dana nasabah.  

Dalam kasus hilangnya dana nasabah, pihak bank juga berkewajiban untuk mengganti kerugian apabila kasusnya memang disebabkan kegagalan sistem dari perbankan untuk menjaga dan melindungi bank agar tidak dibobol.

"Hal itu juga sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Bahwa bank memang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi jika terbukti bukan karena kesalahan nasabah.  Namun disebabkan karena kegagalan sistem untuk melindungi nasabah," tandasnya. 

Pelaku skimming ATM, jelas Dona bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU 3/2011). Kedua Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Ketiga Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindak pidana pencurian.

"Pelakunya bisa dijerat dengan tiga pasal sekaligus," pungkasnya.