Mencuatnya kabar agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adi Sucipto berpindah tangan ke rentenir beredar luas di Blora, Jawa Tengah.
- Anggota BMT Dinar Mulia Kesulitan Tarik Dana, Gelar Aksi Di Karanganyar
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
- Ketua Komisi Kejaksaan RI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Baca Juga
Menanggapi ramainya isu tersebut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kabupaten Blora pun buka suara. Pihak BPR sudah berupaya menyelesaikan persoalan itu, akan tetapi belum menemui titik terang.
"Hal itu karena semua pihak belum bisa dipertemukan," terang Direktur Utama BPR BKK Blora Puguh Haryono, Rabu (08/05) siang.
Mendapati informasi tersebut Susanto kakak korban, menunjuk kuasa hukum Adhi Aprianto untuk menangani permasalahan tersebut.
Dalam penjelasan Adhi Aprianto, kliennya berhutang BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban senilai Rp13.000.000 pada bulan Juni 2022.
Padahal hutang tersebut belum lunas, tetapi pada Januari 2024 ada wanita mendatangi rumah Susanto dan mengaku memegang sertifikat tersebut.
"Kami hanya ingin kepastian kapan sertifikat itu dikembalikan lagi ke BKK Kedungtuban, sebab urusannya dengan BKK bukan orang lain," ucapnya.
Sementara itu, Direktur BPR BKK Blora Puguh Haryono mengatakan sejauh ini keduanya belum bisa mereka pertemukan.
"Saat memanggil oknum pegawai yang saat ini sudah keluar, berinisial OS, yang bersangkutan hanya mau hadir bila Susanto hadir. Namun sejauh ini pihak-pihak tersebut belum bisa dipertemukan satu meja," ungkapnya.
Namun, pihak BPR BKK Blora berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Renovasi Gedung Arofah, Dedy Yon: Ruang Silahturahmi Dan Perberdayaan Masyarakat
- Dokter Spesialis Jemput Bola Ke Desa, 268 Warga Rembang Terlayani Program Spelling