Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2) pukul 13.00 WIB.
- Kiai dan Santri NU di Rembang Tolak Politik Praktis
- Tere: Jangan Ada Lagi Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
- PKS Sambut Baik Dipilihnya Habib Salim Jadi Cawapres Prabowo
Baca Juga
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Hasyim Asy'ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Pihaknya juga menyampaikan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia melalui siaran persnya, Senin (27/2) pagi.
Ia menuturkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
- Anies: Dukungan Capres Dari KAHMI Hoax
- Ketua Golkar Banjarnegara : Kekalahan Bugar-Fahmi Sebuah Realita dan Harus Diterima
- Rekapitulasi Suara Kabupaten Rembang, Harmonis Unggul