Tim Forensik Polda Jawa Tengah telah melakukan otopsi atas temuan potongan kerangka manusia di pinggir sungai Depok Dusun Ngumpul Desa Pasigitan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Selasa (9/8).
- Semarang (Makin) Rawan Gangster, Kemana Polisi? Hanya Bergerak Setelah Viral?
- Rutan Salatiga Deklarasi Zero Halinar
- Bagian II: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
Baca Juga
Tim forensik juga telah mengeluarkan hasil forensik telah dilakukan terhadap potongan kerangka manusia serta kulit manusia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, telah menerima hasil autopsi dari Tim Forensik Polda Jateng dipimpin dr. Istikomah terhadap kerangka manusia.
"Memang benar sore ini tadi kami telah menerima hasil otopsi dari tim forensik Polda Jateng yang dipimpin dr. Istikomah. Dari hasil tersebut kita bisa tahu jenis kelaminnya, usianya dan yang paling utama penyebab kematiannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa (9/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, diketahui jika tengkorak dan kerangka manusia ditemukan berjenis kelamin laki-laki dengan kisaran usia antara 25-35 tahun dan memiliki tinggi badan sekitar 160 cm-165 cm.
Iqbal memgungkapkan, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa resapan darah pada dada, tulang iga ke 6 kanan dan tulang iga ke 7 kanan serta ada tanda pembusukan.
"Ada luka kekerasan akibat benda tumpul pada dada, tulang iga ke 6 kanan dan tulang iga ke 7 kanan serta ada juga tanda pembusukan," ungkapnya.
Selain itu, juga terdapat tatto di bagian dada bertuliskan nama orang "ALIF BUDIMAN" yang ditulis dengan menggumakan huruf kapital.
Sememtara itu, Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, melakukan pendalaman terkait penemuan kerangka tersebut.
"Tim reskrim akan menggali fakta-fakta lain termasuk mewawancarai para saksi," kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam.
Kapolres Kendal mengimbau pada warga masyarakat kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut diharapkan segera menghubungi pihak kepolisian.
"Bisa berkoordinasi dengan kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polres Kendal," pungkasnya.
- Buron Delapan Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Resmob Sukoharjo
- KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Rampasan dari Koruptor
- Kasus Pelecehan di Semarang, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Damai