Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi pada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terkait pengunduran diri seorang caleg DPRD Kabupaten. Proses klarifikasi dilakukan di kantor DPC PDI Perjuangan Batang.
- Pertemuan Tanpa Orgasme (Antiklimaks) Mega-Prabowo (1)
- Kasus Hasto Menyandera PDI Perjuangan
- Pilkada Batang 2024: PPP Pilih Pasif, PDI Perjuangan Ajukan Ahmad Ridwan
Baca Juga
"Kita melaksanakan, apa namanya, klarifikasi pengunduran diri dari salah satu caleg di partai ini dan dari pihak partai pun menyatakan bahwa pengunduran sendiri itu masih berlaku," kata Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, Jumat (3/5).
Proses klarifikasi dilakukan oleh lima komisioner KPU dan diterima oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, Ahmad Ridwan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengawasi jalannya proses tersebut.
Susanto menyebut pihaknya memastikan apakah surat pengunduran diri oleh Caleg PDIP Dapil 4 bernama Vitriana Puspitasari masih berlaku atau tidak? Setelah pasti, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno internal.
Lalu, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Pihaknya menunggu arahan dari KPU Jateng.
"Laporan-laporan ini akan kita sampaikan, dan kalau nanti setelah arahan itu kami terima, akan kami lakukan langkah berikutnya," ucap Susanto.
Pihaknya menyatakan batas waktu untuk merevisi SK penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Batang adalah sebelum pelantikan.
Ia menegaskan untuk urusan pengunduran diri atau penggantian caleg adalah urusan internal partai politik. Sebab, peserta pemilu dalam Pileg adalah partai politik.
"Kalau dari yang bersangkutan itu kan sebetulnya kalau saya melihat itu ranahnya internal ya, jadi kita tidak masuk ke internalnya," ucapnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Ahmad Ridwan membenarkan ada salah satu calegnya yang mengundurkan diri. Ia menegaskan surat pengunduran dirinya itu berdasarkan perintah dari dewan pimpinan daerah.
"Sesuai dengan peraturan partai kita, maka dari itu saya selaku ketua DPC melaksanakan tugas sebagai perpanjangan tangan dari dewan pimpinan daerah untuk menyerahkan pengunduran diri itu ke KPU," katanya usai klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa seluruh kader terikat dalam aturan partai. Sebagai sebuah organisasi, kader harus mengikuti aturan partai politik yang berlaku.
"Personal tuh harus ikut partai, kalau saya calon kepala desa itu ya partaine yo awakmu. Kalau organisasi itu tidak bisa berdiri, anda tetap terkait," jelasnya.
Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga menyatakan pihaknya hanya mengawasi proses klarifikasi, apakah melanggar aturan atau tidak. Terkait proses pengunduran diri caleg, pihaknya tidak mau berkomentar lebih lanjut.
"Kalau itu urusan internal partai," ucapnya.
Berita sebelumnya : Caleg Terpilih PDI Perjuangan di Batang Mengundurkan Diri, Ada Apa?
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah
- Pertemuan Tanpa Orgasme (Antiklimaks) Mega-Prabowo (1)
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati