Pelaku Pembobolan Minimarket Di Mijen Adalah Anak-Anak Dibawah Umur, Polisi Hentikan Proses Hukum

Pelaku Pembobolan Minimarket Di Mijen Anak-Anak Di Bawah Umur Diserahkan Polisi Ke Orangtuanya. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Pelaku Pembobolan Minimarket Di Mijen Anak-Anak Di Bawah Umur Diserahkan Polisi Ke Orangtuanya. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Viralnya video postingan di media sosial terkait pembobolan minimarket di Mijen yang diduga pelakunya anak-anak remaja gangster ternyata sudah ditindak lanjuti pihak kepolisian. 


Para pelaku sebanyak 3 orang sudah diamankan polisi. Namun, para pelaku ternyata di bawah umur. Polisi pun tidak memberikan hukuman kasus itu dilanjutkan. 

Akhirnya, tiga pelaku pembobolan minimarket tersebut dikembalikan pihak kepolisian ke orangtuanya masing-masing. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, pihaknya tidak memproses hukum pelaku karena di bawah umur. Sanksi diberikan sebatas hanya teguran dan permintaan maaf tertulis, pelaku diserahkan ke orang tua. 

"Kasus pembobolan minimarket sudah ditangani Polsek Mijen. Pelaku anak-anak di bawah umur, kita kembalikan ke orangtuanya," kata Andika, Senin (13/05). 

Proses penyidikan terhadap para pelaku telah dilakukan Polsek Mijen. Tetapi, kasus dihentikan tidak dilanjutkan sampai proses hukum karena pelakunya anak-anak di bawah umur.

Pemberitaan kasus ini sebelumnya dapat dibaca dalam tautan di bawah:

Dugaan Modus Baru Anak-anak Remaja Bobol Minimarket Di Semarang, Polisi: Sedang Diselidiki