7.953 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi HUT Ke79 RI

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat upacara pemberian remisi di lapas Kedung Pane Semarang Sabtu (17/8). Istimewa
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat upacara pemberian remisi di lapas Kedung Pane Semarang Sabtu (17/8). Istimewa

Sebanyak 7.953 narapidana dan anak pidana di Jawa Tengah menerima Remisi Umum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.


Penyerahan remisi dilakukan simbolis oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada dua perwakilan narapidana penerima remisi pada Sabtu (17/8) di Lapas Kelas I Kedung pane Semarang.

Dalam acara yang menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ini, Pj Gubernur Nana didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, serta pejabat terkait. 

Tejo Harwanto menjelaskan bahwa 7.748 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 131 narapidana mendapatkan Remisi Umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas. Untuk anak pidana, 73 orang memperoleh Remisi Umum I dan satu orang Remisi Umum II.

Lapas Kelas I Semarang mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 924 orang. Narapidana dengan kasus Tindak Pidana Umum mendominasi, dengan 5.256 orang penerima remisi. Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran negara sebesar Rp. 12,68 miliar.

Tejo mengapresiasi kerjasama berbagai pihak dalam program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya. Ia berharap dukungan ini terus berlanjut agar para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang berguna.

Pj Gubernur Nana menilai program pembinaan di Lapas dan Rutan, terutama di Lapas Kelas I Semarang, sangat positif. Ia menyatakan bahwa keterampilan yang diberikan kepada para narapidana akan menjadi bekal penting saat mereka kembali ke masyarakat. 

Nana juga berharap masyarakat menerima mantan narapidana tanpa stigma, yakin bahwa mereka telah berubah setelah menerima pembinaan di lembaga pemasyarakatan.