Sebanyak 64 universitas di Indonesia menyatakan komitmennya untuk turut serta mengawal konsep dan perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Gubernur Jateng Jalin Kerja Sama Dengan Lemhanas Tentang Analisis Ketahanan Wilayah
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
- Wabup Purbalingga: Medsos Jadi Etalase Kinerja Desa Bukan Sekadar Selfie
Baca Juga
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), bertempat di gedung Dekanat Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (08/03) sore.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono pada forum tersebut mendorong profesi perencanaan pembangunan untuk selalu mengikuti perkembangan tren global di perencanaan pembangunan.
Selain itu dengan adanya nota kesepahaman ini, Bambang Susantono berharap akan muncul sebuah dokumentasi atau diskursus kolaborasi mengenai pembangunan Nusantara.
“Kami percaya bahwa kolaborasi dengan ASPI akan membawa perspektif baru dan inovatif dalam perencanaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara, sejalan dengan visi kami untuk menciptakan kota yang tidak hanya maju secara infrastruktur tetapi mengikuti perkembangan perencanaan pembangunan yang berjalan dengan digitalisasi dan dekarbonisasi,” kata Bambang.
Sementara itu, Adiwan Fahlan Aritenang selaku Ketua ASPI menyebut, kerja sama ini merupakan langkah penting bagi komunitas akademis dan praktisi perencanaan di Indonesia untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan ibu kota baru.
"Kami berkomitmen untuk mendukung OIKN dengan sumber daya pengetahuan dan inovasi yang kami miliki," katany.
ASPI yang beranggotakan 98 program studi dari 64 universitas di seluruh Indonesia, menyediakan wadah untuk kerja sama akademik dan praktis dalam mendukung inisiatif pengembangan wilayah di Indonesia.
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!