619 Pelamar CPNS Ajukan Sanggahan Karena Dinyatakan Gugur

Masa sanggah untuk para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah usai.


Tercatat dari 1.558 pelamar yang dinyatakan gugur ada 619 pelamar yang mengajukan sanggahan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pelamar yang mengajukan sanggahan adalah mereka yang kurang melengkapi persyaratan saat pengajuan syarat administrasi. 

"Saat ini sedang diteliti dan dilakukan verifikasi berkas sanggahan yang diajukan," kata Litani, Senin (16/8).

Rata-rata para pelamar mengajukan sanggahan karena kurangnya data yang diunggah pada masa pendaftaran. Masa sanggah ini, lanjut Litani, adalah hak bagi para pelamar.

“Misalnya kasus pelamar lupa upload suatu berkas. Kemudian dinyatakan gugur. Kemudian mengajukan sanggahan untuk upload berkas. Kalau kasus ini jelas tidak bisa," ungkapnya.

Nantinya setelah dilakukan verifikasi maka BKPP akan memutuskan apakah tetap ditolak alias gugur atau bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Masa sanggah sendiri sudah berakhir, dalam waktu dekat akan kembali diumumkan hasil sanggahan yang diajukan.

"Nanti pengumumannya serentak, apakah bisa ikut atau tetap gugur," tandasnya.