Status kedaruratan dari siaga bencana di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan dinaikan menjadi tanggap darurat bencana.
- Ketua DPRD Jateng Berikan Gajinya Untuk Diserahkan Ke Masyarakat Terdampak Covid-19
- Jaring Atlet Taekwondo, Pengcab Demak Sediakan Tempat Latihan di Tingkat Kecamatan
- Perbaikan Jalan Krakitan-Jerukagung Baru Dalam Tahap Persiapan
Baca Juga
Saat ini lebih dari 60 desa di 12 kecamatan di Bumi Mina Tani mengalami kekeringan.
Eks Kawedanan Jakenan merupakan wilayah paling parah terdampak bencana ini diikuti Eks Kawedanan Kayen.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya mengatakan, status tanggap darurat bisa ditetapkan bila minimal tiga desa terdampak bencana.
”Berdasarkan Perbub nomor 5 tahun 2021, status tanggap darurat ada cakupan kekeringan di lokasi tertentu. Terus lahan yang kekeringan minimal 1200 hektare mengalaminya kekeringan. Paling sedikit 3 desa mengalami kekeringan dan air minum,” tutur Martinus, Kamis (14/9).
Kondisi ini pun dinilai lebih dari cukup untuk menaikkan status dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana. Pihaknya segera mengusulkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati terkait penetapan status kebencanaan ini.
”Ini sudah cukup memang syarat tanggap darurat kekeringan. Maka kami akan sampai kepada pimpinan kita untuk segera menetapkan tanggap darurat kekeringan,” kata dia.
Namun sebelum penetapan status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal melakukan rapat koordinasi. Ini dilakukan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menanggulangi bencana kekeringan.
”Karena memang sebelum menetapkan tanggap darurat kita lakukan kajian dan nanti ada rapat steakholer terkait,” pungkasnya.
- Salatiga Luncurkan Surat Ijin Praktek Online Bagi Tenaga Kesehatan
- Dua Kubu Pendukung Calon Kepala Desa Terlibat Bentrok Gara-gara Saling Ejek
- Pemkot Semarang Lakukan Gerakan Menanam dan Kerja Bakti Serentak