Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng berhasil membekuk dua kelompok dengan 6 pelaku rampok yang kerap menyaru sebagai anggota Polisi, menyekap dan membuang korban kemudian membawa kabur truck yang bermuatan handphone dan bahan baku rambut.
- Pasukan Zikon Bawa Alat Berat ke Lokasi Gempa NTB
- Waketum DPP Gerindra : Ini Faktor Jokowi Belum Umumkan Siapa Pendamping Di Pilpres
- Ratna: Jokowi Jangan Provokasi Rakyat Berkelahi
Baca Juga
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan, kedua kelompok masing-masing kelompok Robert alias Obet dan kelompok Mujiyanto alias Bogol ini tidak ada kaitanya. Namun, modus yang dilakukannya sama.
"Mereka ini memakai atribut polisi, menyegat, merampok dan membawa kabur barang bawaan senilai milyaran rupiah berupa HP dan bahan baku rambut palsu," ungkap Kapolda Jateng dalam press rilis, Rabu (1/8).
Kapolda menambahkan, kelompok Obet ini terdiri dari Suharja (38), Herudin (39) dan Budi Santoso (35) mereka melakukan aksi di Kabupaten Semarang, Slawi, Pekalongan, Lamongan dan Bandung berhasil merampok HP. Sedangkan Mujiyanto alias Bagol (32) menggandeng Jian Permana (29) merampok bahan baku rambut palsu.
"Mereka melakukan aksinya selama bulan Juli dan diduga masih ada TKP lainya yang masih didalami anggota," Imbuh Condro Kirono.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah truck box, 420 HP dan 1,5 ton bahan baku rambut palsu yang diperkirakan mencapai 1,3 Milyar rupiah. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Ini Tanggapan Ketua DPC Solo Terkait Status Tersangka Hasto
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?
- Antisipasi Serangan Fajar di Pilwalkot Solo, PDIP Terjunkan Satgas Anti Suap