55 Kg Ganja Ditimbun Buah Berhasil Dibongkar BNNP Jateng

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membekuk dua kurir dan satu napi penerima ganja dan sebarat 55 kg yang berasal dari Sumatera Utara.


Dalam modus operandinya ganja dari Aceh ini ditimbun di bawah buah jeruk dalam sebuah truk yang akan dibongkar di Kabupaten Magelang.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Purwo Cahyoko mengungkapkan, lima pelaku yang ditangkap masing-masing RK (37) dan LMS (47). Keduanya warga Magelang yang bertindak sebagai kurir. Kemudian, YS (29) dan WS (22) keduanya sepasang kekasih sebagai penerima ganja dan SW alias Kebo yang merupakan warga binaan di Lapas Cilacap berperan sebagai pengendali pengedaran ganja.

"Rencananya ganja 55 kg ini akan diedarkan di Magelang, Boyolali, dan Kartasuro selama bulan Ramadhan dan Lebaran tahun 2022 ini. Pengendali di lapas menjanjikan keuntungan Rp500 ribu per kilo ganja bila terjual," ungkap Brigjen Cahyo Purwoko saat rilis kasus di kantornya, Rabu (27/4).

Dia menyebutkan, bahwa masing masing kurir dan penerima sudah dua kali melakukan tindak pidana sama pada bulan Desember 2020. Untuk kurir menerima upah Rp5 juta untuk membawa ganja dari Sumut ke Jateng

"Pengungkapan ganja seberat 55 kilogram merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir di Jawa Tengah," pungkasnya.