50.930 KPPS se-Solo Raya Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Kecuali Sukoharjo

Petugas KPPS di TPS 34 Manahan Kota Solo, TPS dimana Wali Kota Gibran Rakabuming mencoblos. Almira Nindya/Dok.RMOLJateng
Petugas KPPS di TPS 34 Manahan Kota Solo, TPS dimana Wali Kota Gibran Rakabuming mencoblos. Almira Nindya/Dok.RMOLJateng

Sebanyak 50.930 anggota KPPS se-Solo Raya mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi Kabupaten Sukoharjo. 


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan jaminan sosial ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran dan jasa petugas KPPS ikut menyukseskan Pemilu 2024.

"Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS diberikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkap Teguh, Senin (19/2).

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah. 

Seperti pada KPU Kota Surakarta, yang memberikan kepada ribuan anggota KPPS di Kota Surakarta. Anggaran untuk pembiayaan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini dialokasikan Pemkot Surakarta.

"Ribuan anggota KPPS di Kota Surakarta sudah masuk SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), seluruhnya mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan Pemkot Surakarta.” kata Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, dikonfirmasi Senin, siang.

Menurut Nurul, aspek-aspek tersebut menunjukkan komitmen KPU dalam memberikan yang terbaik ketika melaksanakan kerja-kerja kepemiluan.

Keikutsertaan KPPS di BPJS Ketenagakerjaan ini sangat tepat sehingga perlindungan kepada ujung tombak ini terjamin dengan baik.

“Ini adalah upaya kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi KPPS saat bekerja nanti. Kamipun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, dikeluarkan pemerintah pusat berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada pemilu lima tahun lalu, banyak anggota KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan dalam menjalankan tugas. 

“Harapan kita, dengan adanya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan itu, KPPS bisa lebih aman dan optimal dalam bertugas,” katanya.

Adapun rincian biaya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024.

Jika meninggal dunia, keluarga petugas KPPS akan mendapatkan santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta.

Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

Jika mengalami kecelakaan kerja, petugas KPPS akan mendapatkan ; Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah. 

Santunan bulanan selama masa cacat sebesar 100% dari upah untuk 6 bulan pertama. 100% dari upah untuk 6 bulan kedua. 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya.