50 Titik Tempat Usaha Dipasang Tapping Box Bagi Wajib Pajak

Sebanyak 50 titik tempat usaha di Kota Salatiga akan dipasang alat monitoring transaksi usaha (tapping box) bagi wajib pajak.


Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menyambut, pemasangan ini masuk dalam tahap kedua sejalan dengan agenda Kota Salatiga yang sedang mengadakan 'Salatiga Great Sale 2022'. 

Adanya tapping box, akan memberikan catatan dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak.

"Pemasangan tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan baru bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke Pendapatan Asli Daerah di Kota Salatiga," kata Sinoeng, di Salatiga, Selasa (2/8). 

Pemasangan tapping box, diakuinya, ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya sudah dipasang sebanyak 45 tapping box pada wajib pajak. 

Pemasangan tapping box akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ia meminta kepada semua pihak memantau secara rutin.  

"Nantinya akan disiapkan 'reward' untuk siapa saja yang patuh terhadap hal tersebut. Saya minta alat ini bisa dijaga dengan baik dan tetap lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Pemerintah Kota Salatiga," jelasnya.

Langkah Pemkot Salatiga ini, ditekankan Sinoeng sebagai upaya dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD Salatiga. 

"Karena memang, mereka yang datang ke Salatiga sebagian besar berasal dari luar Salatiga," imbuhnya.