Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan instruksi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Wamentan Pantau Sembako, Wali Kota Semarang Sekalian Gelar Operasi Pasar
- Pamitan, Mbak Ita Minta Maaf Kepada Masyarakat
Baca Juga
Instruksi Wali Kota Semarang tersebut mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Wali Kota Hendi mengambil beberapa langkah pengetatan. Di antaranya supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall beroperasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Kapasitasnya diperketat menjadi 75%," ujarnya, Selasa (21/12).
Namun untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan counter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan dapat menerima pengunjung paling banyak 50%. Sedangkan, ketentuan jam operasional hingga pukul 22.00.
"Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," terang Hendi, Selasa (21/12).
Sementara itu untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, semula hanya ditetapkan dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50% dari kapasitas ruang tetap diberlakukan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang.
"Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas. Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," jelasnya.
Lainnya, untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diperingati metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas.
Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan bahwa tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Wali Kota Hendi juga meminta kepada masyarakat tidak bepergian ke luar kota maupun pulang kampung.
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota
- Wamentan Pantau Sembako, Wali Kota Semarang Sekalian Gelar Operasi Pasar