45 Karyawan Berill Bakal Dapatkan Penawaran

Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, saat melakukan klarifikasi pihak PT Berill, Kamis (14/9). RMOL Jateng
Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, saat melakukan klarifikasi pihak PT Berill, Kamis (14/9). RMOL Jateng

PT Berill Jaya Sejahtera akan mengundang 45 karyawan untuk penentuan kelanjutan pekerjaan.


"Selasa kemarin (12/9) kita datang ke PT Berril bertemu dengan manajemen untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil komunikasi 45 karyawan akan diberikan tawaran oleh manajemen mau lanjut kerja atau mereka off,"  kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, Kamis (14/9). 

Teguh menambahkan, pihaknya telah meminta manajemen pabrik untuk memilah karyawan sudah selesai kontrak dan belum. 

"Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Disnakertrans," imbuhnya. 

Sebelumnya, usai aksi mogok kerja, sebanyak 80 persen karyawan bagian produksi PT Berill Jaya Sejahtera diPHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. 

Bahkan pihak perusahaan telah memasukkan karyawan baru untuk mengisi kekosongan tenaga kerja tersebut. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan dan sejumlah pekerja sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak. 

"Melalui pengklarifikasian diharapkan perselisihan ini dapat selesai lewat jalur mediasi," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, Selasa (12/9) lalu. 

Dijelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak HRD, manajemen, dan humas perusahaan, terkait larangan pendirian serikat pekerja. 

"Pengakuan karyawan, usai mendirikan serikat mereka tidak dijadwalkan kerja, sehingga mereka datang ke Disnakertrans," ujarnya. 

Menurut Teguh, pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihaknya akan melakukan identifikasi terkait hak-hak pekerja tersebut. 

"Memberhentikan pekerja jika masih ada kontrak, masih ada hak pekerja yang harus dipenuhi. Haknya sudah diberikan atau belum, akan kita teliti. Kalau sudah habis perjanjian waktu tertentu, tidak ada masalah," pungkas Teguh.