Sebanyak 428 orang warga menjaminkan diri agar Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, dua pejuang lingkungan dari Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan, segera ditangguhkan penahanannya.
- Hindari Benturan Kepentingan, SKD CPNS Kemenkumham Jateng Gandeng Tim Jasman IV/Diponegoro
- Misteri Pembunuhan Nenek dalam Karung di Batang Terungkap
- Pembuang Bayi Di Pabrik Garmen Wonogiri Jadi Tersangka
Baca Juga
Surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan diantar langsung oleh warga Watusalam ke Pengadilan Negeri Pekalongan agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara pidana No 255/Pid.B/2021/PN Pkl, segera menangguhkan penahanan terhadap dua warga yang menjadi korban kriminalisasi PT Pajitex.
Nico Wauran dari Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan mengatakan, Muhammad Abdul Afif dan Kurohman bersama sejumlah warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan melakukan penolakan terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile (PT Pajitex). Buntutnya, kedua warga itu mendapatkan surat panggilan dari Polres Pekalongan Kota sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP.
Pada 15 Oktober 2021, Polres Pekalongan Kota menangkap dan menahan Muhammad Abdul Afif dan Kurohman di Lapas Pekalongan, kemudian pada 18 Oktober 2021 berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Tanpa diketahui oleh kuasa hukum maupun keluarga tersangka, pada 19 Oktober 2021 kejaksaan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Sejak dilakukan penangkapan tersebut, Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan telah mengirimkan surat jaminan 26 warga Polres Pekalongan agar dilakukan penangguhan penahanan, dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan penjamin sebanyak 428 orang warga. Namun, kedua surat itu tak direspon.
Pada Jumat, 22 Oktober 2021, saat didatangi warga, diperoleh kabar jika Majelis Hakim Negeri Pekalongan telah menjadwalkan sidang pertama dengan Nomor Perkara : 255/Pid.B/2021/PN Pkl, pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 13.00 dan melakukan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman hingga 17 November 2021.
‘’Penahanan itu sangat berlebihan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, pembungkaman terhadap warga yang berjuang melawan pecemaran lingkungan. Majelis hakim pengadilan Negeri Pekalongan telah menutup mata atas kasus ini, karena membiarkan menahan orang yang tengah memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,’’ tegas Nico, dalam siaran pers, Selasa (26/10).
Dalam pasal 66 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), kata Nico, menyebutkan bahwa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata."
Ditahannya Kurohman, kata Nico, membuatnya harus berpisah dengan istrinya yang tengah hamil 9 bulan dan bersiap melahirkan. Selain itu, dua anak lainnya juga masih kecil. Sedangkan Muhammad Abdul Afif, harus meninggalkan istri dan 2 anaknya yang masih balita berumur 3 bulan dan 16 bulan.
Untuk itu, Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan, kata Nico, meminta agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 255/Pid.B/2021/PN Pkl Segera menangguhkan penahanan kepada dua warga watusalam yang saat ini di tahan di Rutan Pekalongan.
Menghentikan kriminalisasi kepada warga pekalongan yang sedang melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex dan meminta agar perusahaan itu segera menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan baik itu pencemaran udara, air, maupun suara yang sangat menyiksa warga
‘’Kami juga mendesak Bupati Pekalongan dan KLHK memberikan sanksi tegas kepada PT Pajitex yang telah melakukan pencemaran dan menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex,’’ tandasnya.
- Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Tiga Komplotan Pencuri Digulung Polres Kudus
- Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu Asal Wonosalam
- Tren Rumah Kos Mesum Meningkat, Polresta Kudus Grebek Pasangan Pasangan Kumpul Kebo