Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan ujung tombak dalam pengawasan pemilihan dan perhitungan suara di masing-masing TPS. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, Senin, (22/1).
Ia menyampaikan sebanyak 3.658 PTPS dilantik oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di kantor Kecamatan se Kab Demak, pada tanggal 21 - 22 Januari 2024.
“Melalui jajaran Panwascam kami telah melakukan perekrutan Pengawas TPS sebanyak 3.658. Dan mereka lah yang akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS,” ujar Ulin Nuha, kepada RMOLJateng.
Ia melanjutkan sebagaimana Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan terkait persiapan pemungutan, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Ia pun mengucapkan selamat kepada segenap PTPS yang telah dilantik dan mengucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar Bawaslu Demak.
“Kami ucapkan selamat kapada segenap PTPS yang telah dilantik, dan mereka tergabung menjadi keluarga Bawaslu Demak dan siap untuk melakukan pengawasan pada Pemilu 2024,” ucap Ulin.
Pihaknya pun menyampaikan pesan pada PTPS untuk cepat belajar memahami regulasi serta menjalin koordinasi dengan Penyelenggara KPPS.
“Pahami regulasi dan terus jalin koordinasi dengan KPPS. Pastikan bahwa aturan main dalam pemungutan dan penghitungan suara diikuti oleh KPPS, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran Pemilu,”pungkasnya.
Setelah pelantikan, PTPS menerima pembekalan berupa Bimbingan Tekniks (Bimtek) untuk melakukan tugas pengawasan. Sebagai informasi, PTPS yang terakhir akan dilantik adalah dari Kecamatan Mranggen dengan rencana pelaksanaan pada Senin (22/1) pukul 19.00 WIB nanti.