31 Ribu Kendaraan Telat Bayar, Tunggakan Pajak Kendaraan Pekalongan Tembus Rp 51 Miliar

Polres Pekalongan menggelar Operasi Zebra Candi 2023 berlangsung sejak 4-17 September 2023, Rabu (6/9). RMOL Jateng
Polres Pekalongan menggelar Operasi Zebra Candi 2023 berlangsung sejak 4-17 September 2023, Rabu (6/9). RMOL Jateng

Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan tembus Rp51 Miliar. Jumlah penunggak pajak mencapai 31 ribu kendaraan.


"(Tunggakan itu) baik dari roda dua maupun roda empat. Kebanyakan adalah roda dua," kata Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, Rabu (6/9).

Ia mengungkapkan data itu usai kegiatan ‘Operasi Terpadu Tertip Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan’. Kegiatan dilakukan bersama Satlantas Polres Pekalongan dan Jasa Rahardja di depan Polsek Kajen.

Bambang menjelaskan kendala pembayaran pajak antara lain malas dan jauhnya lokasi pembayaran pajak. Padahal uang dari pajak akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan.

Untuk itu, pihaknya membuka layanan di 13 titik pembayaran di seluruh Kabupaten Pekalongan. Lalu juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sejumlah 19 titik.

Para warga bisa membayar pajak tahunan dengan membawa KTP dan STNK.

“Disisi lain di Jateng melaksanakan pembebasan denda pajak yang telat. Pembebasan denda mulai dari 28 Agustus sampai 30 September 2023," jelasnya.

Lalu juga ada program mbebasan pokok pajak tahun kelima. Contoh pajak telat 7 tahun, hanya membayar empar tahun.

"Kemudian ada juga pembebasan bea balik nama, sampai dengan tanggal 22 Desember 2023," jelasnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Adi Widiantara menyebut, pihaknya menggelar Operasi Zebra Candi 2023 berlangsung sejak 4-17 September 2023.

"Kali ini menggelar operasi gabungan dengan Samsat, kita hanya melakukan himbauan, agar pajak yang telat untuk segera dibayar, disediakan juga outlet pembayaran pajak berupa mobile Samsat," ucapnya.