Tiga saksi yang sedianya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (DIM) mangkir dari panggilan pemeriksaan.
- Kakanwil Kemenkumham Jateng : Ada 35 Satker Rutan-Lapas Diusulkan TPI
- Juliari Batubara Dituntut Berat Karena Berbelit-belit dan Membantah Terima Suap Bansos Covid-19
- Polisi Masih Selidiki Tempat Penyiksaan Anak Sweetha Yang Dibunuh Dony
Baca Juga
Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Samsurisal dan dua orang dari pihak swasta, yakni Chandra dan Merium Brahim.
Tiga dari empat saksi tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait dengan ketidakhadirannya," ujarn Jurubicara KPK Febri Dianysah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).
Febri menjelaskan dari saksi yang hadir, yakni Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Iwan Darmawan, penyidik mendalami tentang dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Dirwan.
Kepada saksi, KPK mengkonfirmasi tentang dugaan penerimaan Bupati Bengkulu Selatan dalam perkara ini," tukasnya.
Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu istrinya Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.
Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Juhari sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Ketua Gerindra Banjarnegara
- Ultimatum Prabowo, Sinyal Kabinet Merah Putih Tak Becus?
- Gaungkan 'Berjuang Tiada Akhir', Ahmad Sriyadi : Banjarnegara Dukung Penuh Program Presiden