Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 1 Agustus 2022.
- Setyohadi Daftar Di Beberapa Partai, Sekretaris Nasdem Grobogan: Kita Siap Bekerjasama
- Menhan Prabowo Subianto Hadiri Harlah PMII di Solo
- Kader NasDem Kembalikan Formulir ke Partainya Kaesang, Sri Wahyuni Diminta Roy Jangan Mundur Cantik
Baca Juga
"Pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, di sela-sela rapat koordinasi tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7), di Hotel Artos Magelang.
Mengenai teknis pendaftaran, menurut dia, dipusatkan di KPU RI. Hal itu sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU.
Namun, sedikitnya ada 21 parpol yang sudah melakukan konsultasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang.
Afiffuddin menyebutkan landasan hukum yang menjadi pedoman dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Diantaranya Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020; PKPU No. 3/2022 dan PKPU No. 4/2022.
"Kita berharap, melalui sosialisasi ini semua parpol dapat memahami dengan aturan-aturan main tersebut," ujarnya.
Di forum itu pula KPU mensosialisasikan masalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Alhamdulillah, masalah Sipol berjalan lancar. Dengan indikator, sampai saat ini tidak ada parpol yang mengeluh dalam mengakses sipol. Tidak ada komplain," kata Afiffuddin.
- Pilkada Demak 2024, Tidak Ada Calon Independen Yang Mendaftar
- Ganjar Geregetan Satu Data Indonesia Terkendala Ego Sektoral
- Stand Up Comedy Jawa Rambah Anak-anak, Puluhan Siswa SD Se-Kabupaten Batang Ikut Lomba Dhagel Ijen