2022, Pemkot Semarang Gelontorkan Rp125 Miliar Pembiayaan UHC

Pemkot Semarang menggelontorkan anggaran Rp125 Miliar yang akan dibayarkan kepada BPJS untuk pembiayaan Universal Health Coverage (UHC).


Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan, anggaran tersebut akan diperuntukkan untuk jaminan kesehatan 277 ribu jiwa. 

Untuk tahun 2021, lanjut Hakam, menelan dana Rp165 miliar yang berasal dari anggaran murni dan anggaran perubahan. Anggaran tersebut untuk membiayai jaminan kesehatan bagi 325.741 jiwa. 

"Ini ada kesempatan untuk kami masukan skema Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pembiayaannya dari Kemensos atau pusat," kata Hakam, usai rapat bersama Komisi D DPRD Kota Semarang, Jumat (11/2).

Dinas Kesehatan sendiri mencatat hingga Januari 2022 sudah ada 1.607.975 jiwa dari total penduduk 1.686.042 jiwa atau 95,37 persen penduduk Kota Semarang yang sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hakam menyebutkan ada 227.176 jiwa yang tercover dengan menggunakan UHC, sementara 310.720 jiwa masuk kedalam penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Kemudian 681.552 jiwa merupakan pekerja penerima upah (PPU), 55.458 bukan pekerja (BU), dan 283.069 pekerja bukan penerima upah (PBPU). 

"Kalau PPU punya piutang, ingin beralih ke UHC, persyaratan KTP dan KK terpenuhi bisa. Piutangnya tetap jadi piutang dia. Dan akan bermasalah ketika belum punya KK karena masih gadis atau karena mungkin begitu menikah belum laporan ke Dukcapil,” paparnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati menjelaskan, saat ini banyak sekali keluhan dari masyarakat yang datang ke dewan terkait dengan pelayanan BPJS.

"Ada yang ngeluh, peserta BPJS diminta pulang kalau sudah tiga hari. Tapi tdi setelah dijelaskan ternyata tidak benar," ungkap Asti, sapaan akrabnya.

Asti menyatakan, masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan langsung jika ada masalah dengan BPJS di rumah sakit, karena memang sudah tersedia petugas BPJS yang bertugas di setiap rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan aduan melalui hotline dan aplikasi JKN yang bisa diunduh di smartphone.

Komisi D, lanjutnya, juga akan mencocokkan data penerima PBI APBN yang tercatat di database Dinkes dan Dinsos.

"Data dari dinsos dan dinkes ada selisih 1.783. Dinkes dan dinsos bisa duduk bersma bersama kroscek data itu," pungkasnya.