Sebanyak 2 narapidana kasus narkotika dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan pada Rabu (12/1). Keduanya adalah narapidana kategori bandar.
- Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi
- Polres Batang Ungkap Jaringan Pemalsuan Uang, Rp 3,2 juta Upal Sudah Beredar di Pantura
- Oknum Guru PNS Cabuli Pelajar Divonis 13 Tahun
Baca Juga
“Keduanya merupakan terpidana mati," terang Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara kepada wartawan.
Proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerjasama dengan kepolisian dan Brimob.
Pemindahan dilakukan dengan protokol keseahatan yang ketat.
Bayu menambahkan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas" ujarnya.
"Kami terus berupaya menyelenggarakan proses Pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, selaras dengan semangat Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi dan Back to Basics Pemasyarakatan,” pungkasnya.
- Akhir Tahun Polres Demak Musnahkan Ribuan Miras
- Begal Payudara Pegawai Bank, Remaja Asal Grobagan Ditangkap Polisi
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya