Sebanyak 175 tenaga nonorganik petugas sensus penduduk tahun 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) Karanganyar, diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu dan seertifikat dilakukan oleh Kepala BPS Karanganyar Dewi Trirahayuni SSi, MSi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery, langsung pada peserta, di Aula Kantor BPS Karanganyar, Rabu (8/6/2022).
- BDK Karanganyar Raih Platinum Champion Infobank Award 2024
- Dintanpan Rembang Targetkan Serapan Pupuk Bersubsidi 100% di 2025
- Pertamina Hadirkan 13 SPBU Ramah Lingkungan di Jateng-DIY
Baca Juga
Kepala BPS Karanganyar Dewi Trirahayuni, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan manfaat yang lebih baik dan juga dengan tarif iuran yang terjangkau.
”Meskipun resiko kejadian yang tidak diharapkan bisa terjadi kapan saja, para petugas sensus yang bekerja merasa lebih terjamin kepastiaan perlindungannya sehingga timbul rasa tenang dalam bekerja.” Kata Dewi.
Ditambahkan Dewi, Total jumlah petugas sensus tahap ke 2 tahun 2022 ini sebanyak 203 orang terdiri dari 140 orang petugas pencacah lapangan, 16 korlap dan sisanya koordinator tim. Dari jumlah tersebut sebanyak 175 orang merupakan tenaga non organik yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Gunadi Hery, berharap agar kerjasama dan sinergi dalam memberikan perlindungan kepada tenaga sensus antara BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar dan BPS Karanganyar dapat terus terjalin dengan baik mengingat hampir setiap tahun selalu ada kegiatan sensus, baik itu sensus penduduk, sensus pertanian maupun sensus ekonomi yang membutuhkan tenaga pencacah cukup banyak.
“Tenaga pencacah sensus ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan seperti halnya pekerja lainnya karena dalam menjalankan aktifitas tugasnya terdapat resiko yang mungkin bisa terjadi. Cakupan perlindungan yang diberikan kepada tenaga sensus ini terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.” Kata Gunadi.
Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, tanggung jawab pemberi kerja untuk memberikan santunan apabila pekerjanya mengalami resiko sosial ekonomi sudah dilimpahkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara sesuai amanah UU No.24 / 2011.
- Bank Bapas 69 Banjir Penghargaan, Berkat Dukungan Pemkab Magelang
- Stand Pialang Saham Sedot Ratusan Lulusan Baru
- Genjot PAD, Walikota Semarang Andalkan QRIS