173 Unit Handphone dari Pasar Gelap Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran handphone ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.


Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Telekomunikasi. Masing-masing tersangka berinisial M-I di Kabupaten Demak dan tersangka I-M-B di Kota Semarang dengan barang bukti handphone sebanyak 173 unit.

Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, ratusan unit handphone tersebut disita sebagai barang bukti peredaran barang diperjualbelikan tidak memenuhi standar persyaratan teknis. 

"Jadi HP (handphone) ini tidak disertai dengan label SDPPI atau Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI. Selain itu, kami temukan juga HP yang repacking atau pengemasan HP return yang dikembalikan oleh konsumen," kata Direskrimsus, di kantornya Kamis (20/7).

Selain itu, Kombes Dwi menyebut, modus operandi digunakan oleh kedua pelaku dengan membeli hahdphone dari berbagai merk dan tipe melalui online barang tersebut merupakan barang black market (pasar gelap). 

"Ini rata-rata HP (handphone) lama. Tersangka membeli melalui platform e-commerce dengan harga Rp300-Rp1,3 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp700 hingga Rp1,5 juta per unit," tambah Dwi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita handphone berbagai jenis dan merk dengan total sejumlah 173 unit dengan nilai barang mencapai Rp259,5 juta. 

"Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang dialami negara mencapai Rp2,2 Miliar," lanjut Direskrimsus.

Selain kerugian negara, Dwi menyebut adanya kerugian atau dampak yang diterima konsumen. Antaralain, menggangu kesehatan dari radiasi signal yang ditimbulkan, beserta konsumsi batrenya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Atas perbuatan keduanya, tersangka kami jerat pasal 8 Undang Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.2 milyar," pungkas Direskrimsus.

Menurut salah seorang tersangka M-I, pemilik konter di Kabupaten Demak, bisnis jual beli handphone BM tersebut sudah dilakukannya selama enam bulan. 

"Atas inisitif sendiri karena keuntungannya besar. Tiap bulan omzet sampai Rp108 juta dan keuntungan bisa sampe Rp15 juta per bulannya," ujar MI, pemilik Konter