13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
- Pemkab Blora dan Bank Jateng Tandatangani Pinjaman Daerah Rp215 Miliar
- Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024
- Dukung Pertanian di Wonogiri, Bank Jateng Luncurkan Program CSR Sumur Pantek
Baca Juga
Dalam sidang di PN Semarang, Jumat, kuasa hukum 13 nasabah Bank Jateng tersebut, Joko Susanto, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jateng tidak sah dan batal demi hukum.
Nasabah tersebut adalah Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.
13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Adapun dasar dari permohonan tersebut, menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan perkara tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan.
Atas gugatan tersebut, Hakim Tunggal Kadarwoko menunda sidang hingga Senin (20/9) pekan depan untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jateng menyampaikan jawaban.
- Pemkab Blora dan Bank Jateng Tandatangani Pinjaman Daerah Rp215 Miliar
- Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024
- Dukung Pertanian di Wonogiri, Bank Jateng Luncurkan Program CSR Sumur Pantek