13 Bangunan Liar Di Batas Kota Kendal Dibongkar

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal melakukan penertiban PKL dan bangunan yang berada di kawasan Batas Kota Kendal dengan Semarang.


Penertiban dilakukan atas dasar  Perda Penataan Kebudayaan PKL Kabupaten Kendal.

Toni Ariwibowo, Kepala Satpol PP Kendal mengatakan, sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat pernyataan maupun peringatan.

Adapun dalam pembongkaran 13 bangunan berlangsung dengan tertib, setidaknya 95 persen bangunan yang ditertibkan dilakukan oleh pemilik bangunan dan sisanya dilalukan dengan alat berat lantaran bangunan masuk dalam kategori permanen.

"Batas Kota itu seharusnya steril dari bangunan, terlebih bangunan yang berdiri ini  sebenarnya berada di kawasan Ruang Milik Jalan (RMJ). Mereka bongkar sendiri dan sebagian kecil memang ada yang menggunakan alat berat itupun atas permintaan mereka karena bangunan permanen," katanya.

Sementara salah satu pemilik bangunan, Husni, mengaku jika pihaknya telah menempati lahan tersebut selama 3 tahun dan pihaknya juga telah membayar kontrak sebesar 5 juta per tahun. Sebagai solusi pihaknya dan keluarga saat ini pindah kebagian belakang dari lokasi sebelumnya.

Selama penertiban, Satpol PP turut melibatkan Dinas Perhubungan, kecamatan Kaliwungu,  polres Kendal dan Koramil Kaliwungu.