Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal melakukan penertiban PKL dan bangunan yang berada di kawasan Batas Kota Kendal dengan Semarang.
- Habib Syech Ajak Ribuan Jamaah Polda Jateng Bersholawat untuk Tidak Sogok Polisi
- Remaja 16 Tahun Hilang Di Curug Semawur Batang Ditemukan Tewas
- Harga Cukup Baik, Buruh Tani Tambak Garam Di Rembang Dan Pati Bisa Tersenyum
Baca Juga
Penertiban dilakukan atas dasar Perda Penataan Kebudayaan PKL Kabupaten Kendal.
Toni Ariwibowo, Kepala Satpol PP Kendal mengatakan, sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat pernyataan maupun peringatan.
Adapun dalam pembongkaran 13 bangunan berlangsung dengan tertib, setidaknya 95 persen bangunan yang ditertibkan dilakukan oleh pemilik bangunan dan sisanya dilalukan dengan alat berat lantaran bangunan masuk dalam kategori permanen.
"Batas Kota itu seharusnya steril dari bangunan, terlebih bangunan yang berdiri ini sebenarnya berada di kawasan Ruang Milik Jalan (RMJ). Mereka bongkar sendiri dan sebagian kecil memang ada yang menggunakan alat berat itupun atas permintaan mereka karena bangunan permanen," katanya.
Sementara salah satu pemilik bangunan, Husni, mengaku jika pihaknya telah menempati lahan tersebut selama 3 tahun dan pihaknya juga telah membayar kontrak sebesar 5 juta per tahun. Sebagai solusi pihaknya dan keluarga saat ini pindah kebagian belakang dari lokasi sebelumnya.
Selama penertiban, Satpol PP turut melibatkan Dinas Perhubungan, kecamatan Kaliwungu, polres Kendal dan Koramil Kaliwungu.
- Jalan Poros di Desa Penawangan Ambrol, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Akui Belum Bisa Merealisasikan Perbaikan
- Sinoeng: Temukan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Laporkan!
- Awas! 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng saat Nataru