12 Desa di Jepara Didalami Inspektorat Terkait Laporan Keuangan

Gelar pengawasan desa, menemukan 12 desa dilaporkan terkait permasalahan keuangan di desa. RMOL Jateng
Gelar pengawasan desa, menemukan 12 desa dilaporkan terkait permasalahan keuangan di desa. RMOL Jateng

"Saat ini sudah ada 144 desa yang diperiksa oleh Polda Jateng karena salah kelola keuangan desa. Jangan sampai ini terjadi di Jepara. Makanya Larwasdes (gelar pengawasan desa) ini kami laksanakan untuk melindungi desa dari potensi kesalahan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Selasa (28/11).

Sementara itu, di dalam daerah, Inspektorat Kabupaten Jepara juga sedang mendalami kasus khusus desa. 

Menurut dia, hingga triwulan ketiga tahun ini telah terdapat 12 desa dilaporkan ke Pemkab Jepara. Di antaranya, tiga desa masuk sistem aduan Wadul Bupati dan masing-masing satu desa dilaporkan gratifikasi, pungli, dan pungli pologoro. Ada juga permintaan audit investigasi dari aparat penegak hukum.

"Larwasdes ini satu-satunya di Indonesia. Di sini kesalahan yang ada kami tunjukkan. Bukan untuk membuka-buka kesalahan desa, tapi agar desa lain tahu seperti apa kesalahan yang sudah ada. Jangan sampai kesalahan seperti itu tidak terulang di desa lain," kata dia. 

Dia menilai, Larwasdes itu digelar untuk melindungi desa dari potensi kesalahan pengelolaan keuangan. Dengan anggaran besar, godaan penyalahgunaan keuangan desa juga besar. Pasalnya, saat ini desa mengelola anggaran di atas jumlah dikelola perangkat daerah.

Sejumlah desa di Jepara melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan diprakarsai oleh inspektorat turut menghadirkan 184 para carik atau sekretaris desa. 

Di saat sama, Inspektur Kabupaten Jepara Ahmad Junaidi menjabarkan, jumlah dana dikucurkan kepada 184 desa di Kabupaten Jepara sangat besar.

"Tahun 2023, total pagu anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp207,3 Miliar. Sedangkan total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp84,6 Miliar. Di luar itu, masih ada bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp126,455 Miliar," urainya.