Satpol PP Kota Semarang menyegel 109 lapak kosong di kawasan Pasar Johar Tengah dan Utara.
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Puluhan PKL Liar di Johar Kanjengan
- Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Langsung Dibawa ke Panti Rehabilitasi
- Proses Eksekusi Lahan Normalisasi Dihadang Seorang Warga, Satpol PP Urungkan Melanjutkan Eksekusi di Mangkang Wetan
Baca Juga
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Dinas Perdagangan sudah menegur para pedagang yang memiliki BAST (Berita Acara Serah Terima) namun tidak segera ditempati.
Setelah lebih dari tiga bulan sesuai dengan Perda yang berlaku maka lapak akan disegel dan nantinya akan ditarik kembali oleh Dinas Perdagangan.
“Penyegelan ini kita lakukan bertahap kali ini Johar Utara dan Johar Tengah dulu, karena sudah hampir setahun Johar kosong, bahkan Disdag sudah menegur sejak 27 Sepetember dan ini sudah lebih dari 3 bulan,” tegas Fajar usai menyegel lapak kosong di Pasar Johar, Senin (21/2).
Menurut Fajar, masih ada 446 lapak sisa di Johar Selatan juga akan dilakukan penyegelan. Hal ini dilakukan setelah Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Total memang 555 lapak tapi saat ini kami lakukan penyegelan 109 nanti sisanya akan kami segel juga di Kawasan Johar Selatan,” ungkapnya.
Fajar mengingatkan, kepada para pedagang terutama yang sudah memiliki BAST namun tidak ditempati, untuk segera mengurusnya dalam kurun waktu 15 hari kedepan setelah penyegelan hari ini.
Pasalnya jika dalam 15 hari tidak diurus maka lapak tersebut akan dikembalikan ke Dinas Perdagangan dan akan diberikan untuk pedagang lainnya.
“Saya minta semua pedagang yang hari ini lapaknya kami segel segera mengurus ke Disdag sebelum kami lakukan penataan secara keseluruhan. Ini di Yaik baru kemarin sudah ada 32 lokasi yang akan ikut ke Yaik baru dan baru di validasi oleh Dinas Pedagangan,” paparnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial