1.000 Sertifikat Program PTSL Untuk Warga Desa Wonogiri

Seribu warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, menerima Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (23/08/2022).


"Seribu sertifikat ini sebagian dari target 1.740 sertifikat hak atas tanah di Desa ini," kata Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, Suparyanto, dalam acara di Balai Desa Wonogiri.

Dia menjelaskan, penyerahan 1.000 sertifikat untuk tahap pertama itu terdiri dari 990 sertifikat milik masyarakat dan 10 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Wonogiri.

Program PTSL, lanjut Suparyanto, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah miliknya. Karena masyarakat cukup mengurus sampai di tingkat desa dan tidak perlu sampai ke Kantor BPN.

Dia mengumumkan, saat ini Kantor BPN Kabupaten Magelang memiliki program baru yaitu "Plataran" (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Artinya, hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-12.00 wib, tetap membuka pelayanan.

Asisten Administrasi Umum, Asfuri Muhsis, mengatakan, program PTSL merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. 

Sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif.

Asfuri menerima informasi, sampai 22 Agustus 2022 telah terealisasi 18.667 sertifikat (60,63 persen). Termasuk sertifikat yang diserahkan kepada 1.000 warga Desa Wonogiri.

Dia berharap, sertifikat yang diterimakan disimpan dan dirawat dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, kelompok masyarakat dan Pemdes Wonogiri atas kerjasamanya dalam pemrosesan sertifikat program PTSL sehingga bisa terselesaikan dan berjalan lancar," kata Asfuri.

Dia mengatakan, program PTSL adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Juga mempertegas batasan pemanfaatan tanah, sehingga nantinya dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritasi pembangunan di daerah.